Badan Pendapatan Daerah - Kabupaten Maros

Selamat Datang di Aplikasi SmartBPHTB "MAKKAMAJA"

Berdasarkan UU No 1 tahun 2022 pajak BPHTB merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, melalui aplikasi ini Wajib Pajak dapat melakukan perhitungan dan pembayaran secara self assesment.

Daftar Sekarang

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah merupakan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Maros yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada pemerintah Kabupaten Maros. Bapenda memiliki visi memberikan pelayanan yang profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Berdasarkan UU No 1 tahun 2022 pajak BPHTB merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, melalui aplikasi ini Wajib Pajak dapat melakukan perhitungan dan pembayaran secara self assesment.